Pernikahan merupakan sesuatu yang penting dan disebutkan dalam Al Qur’an, maka semestinya pernikahan itu dimulai dengan niat, tujuan, dan cari yang baik dan syar’i.
Anjuran menikah terdapat dalam ayat:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui” (QS. An Nur: 32).
Ada tiga pendapat terkait hukum pernikahan ini yaitu 1) wajib; 2) mubah; 3) sunnah mendekati wajib. Namun dalam tulisan ini tidak membahas lebih rinci mengenai hukum pernikahan, sedangkan rukun sebuah pernikahan dapat dibagi menjadi 5, yaitu:
Untuk 5 rukun nikah diatas sepertinya sudah cukup jelas, dan dalam tulisan ini akan membahas lebih rinci mengenai rukun yang 3 yang memang memiliki persyaratan khusus dan cukup panjang. Wali nikah memiliki posisi yang cukup penting karena tanpa adanya wali nikah sebuah pernikahan tidak lah sah, dan tidak dapat dilangsungkan. Secara hukum Islam berikut inilah urutan dan keluarga yang dapat dijadikan dan mendapatkan amanah sebagai wali nikah:
Dari daftar wali nikah diatas yang harus menjadi perhatian adalah dalam penentuan wali nikah adalah jalur nasab dari ayah, karena anak laki-laki merupakan pembawa nasab (keturunan) dari keturunannya, penentu jalur wali dan pemegang hak waris terbesar. Dalam penentuan wali nikah diatas harus dipastikan kedudukannya secara berurutan, karena JIKA ternyata ada urutan yang terlewatkan maka pernikahan tersebut TIDAK SAH dan terhitung zina karenanya wajib diulang.
Oleh karenanya menjaga hubungan baik kekerabatan antar keluarga terutama hubungan sedarah bisa dikatakan lebih kuat karena bukan saja penentu mahram tetapi juga wali nikah. Jika dalam urutan wali nikah ada lebih dari satu orang dan memiliki posisi sederajat, maka yang berhak menikahkan adalah yang di tunjuk oleh perempuan.
Berikut adalah tautan daftar Rumah Sakit yang dapat dijadikan rujukan Tuberkulosis di Indonesia:
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di DKI Jakarta
RS. Persahabatan |
Jl. Persahabatan Raya No. 1 Jakarta Timur, DKI Jakarta 13230 |
Tlp : (021) 4891708, 4891745 |
Fax : (021) 4890778, 4711222 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Jawa Timur
RS dr. Soetomo |
Jl. Mayjend Prof. Dr. Moestopo 6-8 Surabaya |
Tlp : 031-5501011-13 |
Fax : 031-5022068 |
Tlp. Sentral : 031-5501078 dan 5501111 |
RS Saiful Anwar |
Jl. J.A Suprapto No. 2 |
Tlp : 0341-362101 |
Email : info@rssamalang.com |
RS Paru Jember |
Jl. Nusa Indah No. 28 Jember 68118 |
Tlp : 0331-87255 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Jawa Tengah
RSUD Moewardi |
Jl. Kolonel Sutarto 132 Surakarta |
Tlp : 0271-634634 |
Fax : 0271-637412 |
RSUP dr. Kariadi |
Jl. Dr. Sutomo No. 16 Semarang – Jateng 50244 |
Tlp : 024-8413993, 8413476 |
Fax : 024-8318617 |
Email : info@rskariadi.co.id |
humas_rskariadi@yahoo.co.id |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Sulawesi Selatan
RSUD Labuang Baji |
Jl. Dr. Sam Ratulangi No 81 Makassar, Kode Pos : 90132 |
Tlp : 0411-872120 |
Fax : 0411-830454 |
Email : rsulabuangbaji.perencanaan@gmail.com |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Jawa Barat
RSUD Hasan Sadikin |
Jl. Pasteur No. 38 Bandung |
Tlp : 022-2034953 / 57 |
Fax : 022 – 2032216 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Sumatera Utara
RS Adam Malik |
Jl. Bunga Lau No. 17 Medan, Sumatera Utara |
Tlp : 061-8360381 |
Fax : 061-8360381 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Bali
RSUP Sanglah |
Jl. Diponegoro Denpasar, Kota Denpasar, Kode Pos : 80114 |
Tlp : 0361-227911 – 15 |
Fax : 0361-224206 |
Email : info@sanglahhospitalbali.com |
Web : www.sanglahbalihospital.com |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Sumatera Barat
RS Achmad Muchtar |
Jl. Dr. A. Rivai Bukittinggi |
Tlp : 0752-21720 |
Fax : 0752-21321 |
Email : rsam_bkt@sumbarprov.go.id |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Riau
RSUD Arifin Achmad |
Jl. Diponegoro No. 2 Pekanbaru |
Tlp : 23418, 21657 |
Fax : 20253 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Bangka Belitung
RSUD Depati Hamzah |
Jl. Soekarno-Hatta Pangkalpinang-Bangka |
Tlp : 0717-422693 |
Fax : 0717-421324 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Daerah Istimewa Yogyakarta
RSUP dr. Sardjito |
Jl. Kesehatan No. 1 Sekip Yogyakarta Indonesia 55284 |
Tlp : 0274-587333 |
Fax : 0274-565369 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di NTB
RSU PROV NTB |
Jl. Pejanggik no. 6, Mataram, Nusa Tenggara Barat |
Telp : (0370) 623876 |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Papua
RSUD DOK II Jayapura |
Jl. Kesehatan I Dok II Atas Jayapura |
Tlp : 0967-533616 – 533781 |
Fax : 0976 – 533781 |
Web : http://rsud.papua.go.id |
Rumah Sakit Rujukan TB-MDR di Manado
RSUP Prof Dr Kandou |
JL. RAYA TANAWANGKO No. 56 PO BOX 102 |
Telp. (0431) 838203-838305 |
Fax (0431) 838204 |
Email:rsurdkmdo@hotmail.co.uk |
sumber: http://indonesia.etbmanager.org/blog/?page_id=255
FAQ TB dan TB Anak
Apa itu TB?
TB atau tuberculosis, dahulu dikenal dengan TBC adalah penyakit menular langsung yang disebabkan oleh bakteri mycobacterium tuberculosis.
Pada umumnya TB banyak menyerang organ paru-paru, namun TB dapat pula menyerang organ tubuh lainnya seperti selaput otak, mata, hati, usus, kelenjar getah bening, tulang, kulit dan lainnya.
Siapa yang dapat terkena TB?
TB dapat mengenai semua lapisan umur, dari bayi baru lahir, balita, remaja, hingga ibu hamil.
Berapa banyakkah kasus TB Anak di Indonesia
Jumlah kasus TB di Indonesia menduduki peringkat ke empat terbanyak di dunia. Dengan jumlah kasus TB yang banyak di masyarakat, anak-anak di Indonesia berisiko untuk tertular penyakit TB.
Kasus TB anak di Indonesia yang tercata pada tahun 2013 sebanyak 26.020 kasus. Diperkirakan masih banyak lagi kasus TB anak di Indonesia yang belum ditemukan atau teridentifikasi, terlebih mendapat perawatan dan pengobatan yang benar dan tepat.
Bagaimanakah bakteri TB Ditularkan?
Bakteri TB dapat ditularkan melalui udara, langsung dari pasien penderita TB kepada orang disekitarnya melalui, droplet (percikan air ludah / dahak) yang mengandung bakteri TB, pada saat pasien batuk, bersin, atau berbicara.
Apakah setiap anak yang kontak erat dengan pasien TB paru dewasa pasti sakit TB?
TIDAK SELALU. Ada beberapa kemungkinan yang terjadi:
Apakah anak yang sakit TB dapat menularkan penyakitnya?
TB Anak biasanya tidak menular. Namun demikian, pada kasus yang jarang, anak dapat menderita TB paru tipe dewasa yang dapat menularkan TB ke orang yang kontak erat dengannya.
Apakah gejala TB pada anak?
Gejala TB pada anak tidak khas / khusus, tidak seperti pada kasus TB dewasa. Gejala pada TB anak dapat berupa:
Oleh karena itu TIDAK MUDAH untuk menentukan dan mengidentifikasikan apakah seorang anak sakit TB atau tidak. Apabila seorang anak mengalami beberapa gejala yang serupa dengan yang diatas ada baiknya kita waspada terhadap TB dan lakukan pemeriksaan secara mendalam oleh dokter ahli atau spesialis.
Kapan kita mencurigai seorang anak sakit TB?
Bayi dengan berat lahir > 2250gr umumnya cukup kuat untuk mulai minum sesudah melahirkan, perawatan awal cukup mudah dan tidak ada perawatan khusus, yaitu dengan menjaga suhu tubuh bayi agar tetap hangat dan normal serta memeriksakan kondisi bayi terhadap kemungkinan infeksi.
Sebagian bayi dengan berat lahir antara 1750gr s/d 2250gr mungkin perlu perawatan ekstra, tetapi secara normal bersama ibunya untuk diberi minum dan kehangatan, terutama jika kontak kulit-ke-kulit dapat dijaga. (more…)
Alhamdulillah setelah anak ke-3 kami lahir saya harus kembali mengurus beberapa surat untuk membuat Akta Kelahiran anak kami dan memasukkannya kedalam Kartu Keluarga yang baru. Setelah 2 tahun lebih sedikit lupa juga bagaimana cara mengurus nya, ternyata tidak terlalu sulit juga. Berikut adalah Prosedur Pengurusan Akta Kelahiran Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Pasal 52)
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN BARU (UMUR SAMPAI DENGAN 60 HARI) GRATIS
1. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
3. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (UMUR LEBIH DARI 60 HARI) Denda + Rp 10.000,-
1. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
3. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
4. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
5. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
PERSYARATAN AKTE KELAHIRAN TERLAMBAT (UMUR LEBIH DARI 1 TAHUN) Denda + Rp 200.000,-
1. Turunan Penetapan dari Pengadilan Negeri untuk pendaftaran akta kelahiran.
2. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Kelurahan bila ibu kandung domisili Kota Malang.
3. Surat Keterangan kelahiran asli yg diketahui Kepala Dispendukcapil bila ibu kandung domisili di luar Kota Malang.
4. Surat kelahiran Asli dari penolong kelahiran.
5. Foto copy Surat Nikah / Ijasah yg bersangkutan dengan menunjukkan aslinya.
6. Foto copy Surat Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
7. Foto copy KTP dan Kartu Keluarga Orang Tua dengan menunjukkan aslinya.
8. Foto copy KTP data saksi-saksi kelahiran (2 orang saksi) dengan menunjukkan aslinya.
Seorang wanita yang telah menikah dengan sendirinya akan memegang status ibu rumah tangga. Tapi walaupun demikian untuk bisa menjalaninya tentu butuh persiapan. Karena kualitas seorang ibu rumah tangga, sangat tergantung pada cara berpikirnya mengenai makna ibu rumah tangga itu sendiri. Di bawah ini adalah tips bagi anda yang bercita-cita menjadi ibu rumah tangga yang profesional:
1. Menikmati peran ibu rumah tangga.
Ini merupakan titian pertama, yang dapat mengantarkan ke gerbang kehidupan aman, tentram, damai, dan rileks tanpa dihinggapi stres ataupun beban ketika terjun menjalankan karier full time mother. Untuk menciptakan kadar profesional, menikmati peran “kerja” sangat diperlukan. Dimana dia mengetahui dengan jelas seluk beluk, tantangan dan reward jika menjalankan aktivitas tersebut. (more…)
tidak ada satupun rumah tangga di kolong langit ini yang bebas sama sekali dari problem dan permasalahan. Tidak satupun rumah tangga yang terlepas dari perselisihan. Tidak ada satupun rumah tangga yang tidak pernah ada pertengkaran (meski kecil). Rumah tangga Rasulullah Saw pun tidak bebas dari pemasalahan. Problem dan masalah justru menjadi “alat pengukur” untuk menguji kualitas iman pasangan suami istri.
Ada kalanya problem rumah tangga muncul dari pasangan, kadang dari orang tua/kerabat, dan kadang pula dari orang lain. Semuanya adalah ujian untuk meningkatkan kualitas iman, senyampang disikapi menurut cara yang diajarkan Allah dan RasulNya.
Hal yang harus diwaspadai saat terjadi masalah antara suami dengan istri adalah adanya pihak ketiga yang berusaha mengipas-ngipasi/mengkompori dengan target memisahkan antara suami istri tersebut. Aktivitas merusak rumah tangga orang dengan berupaya memisahkan pasangan suami istri adalah dosa besar (Kaba-ir), kemunkaran berat, perbuatan para penyihir, dan diantara program utama Iblis berikut tentaranya untuk menimbulkan fitnah dan kerusakan di tengah-tengah manusia. Abu Dawud meriwayatkan;
Dari Abu Hurairah, ia berkata; Rasulullah Saw bersabda: “Bukan dari golongan kami orang yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya, atau seorang budak terhadap tuannya.” (H.R. Abu Dawud)
Lafadz imam Ahmad berbunyi;
Dari ‘Abdullah bin Buraidah dari ayahnya berkata: Rasulullah Saw bersabda: “Tidak termasuk golongan kami orang yang bersumpah dengan amanah dan barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya atau budak dengan tuannyanya, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (H.R. Ahmad)
Orang yang berusaha merusak hubungan istri dengan suaminya dalam hadis di atas di vonis tidak termasuk golongan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Jika bukan golongan Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ maka menjadi golongan siapakah selain golongan kaum Kuffar, Munafik, Fasik, ahli maksiat dan semua yang tidak menempuh jalan yang lurus? Cukuplah hadis ini menajdi dalil bahwa merusak rumah tangga orang termasuk hitungan dosa-dosa besar dan kemungkaran yang berat.
Merusak rumah tangga orang juga termasuk perbuatan para penyihir berdasarkan ayat berikut ini;
Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), Padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil Yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: “Sesungguhnya Kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir”. Maka mereka mempelajari dari kedua Malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya (Al-Baqoroh;102)
Dalam ayat di atas dijelaskan bahwa diantara aktivitas sihir yang dipelajari dari Harut dan Marut adalah sihir untuk memisahkan antara seorang lelaki dengan suaminya. Sihir menyeret pada kekufuran, dan sudah diketahui dalam Islam bahwa perbuatan sihir termasuk salah satu dari tujuh dosa besar yang pelakunya dihukum bunuh. Dalil ini semakin menguatkan bahwa merusak rumah tangga orang adalah dosa besar (Kaba-ir) dan kemungkaran yang berat.
Memisahkan pasangan suami istri dan merusak rumahtangga mereka juga menjadi program utama Iblis dan tentaranya utnuk menimbulkan fitnah dan kerusakan di muka bumi. Imam Muslim meriwayatkan;
Dari Jabir berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Salam bersabda: “Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling dekat dengan Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu diantara mereka datang lalu berkata: ‘Aku telah melakukan ini dan itu.’ Iblis menjawab: ‘Kau tidak melakukan apa pun.’ Lalu yang lain datang dan berkata: ‘Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.’ Beliau bersabda: “Iblis mendekatinya lalu berkata: ‘Bagus kamu.” (H.R. Muslim)
Tampak jelas dalam hadis di atas, bahwa Iblis meremehkan banyak “prestasi” tentaranya yang menimbulkan fitnah dan kerusakan ditengah-tengah manusia. Namun ketika diberitahu “prestasi” memisahkan pasangan suami istri, iblis begitu gembira, mendekatkan Syetan tersebut di sisinya dan memujinya. Dari sini bisa difahami, siapapun yang terlibat upaya memisahkan pasngan suami istri dan merusak rumah tangganya (meski dia bersorban besar), sesungguhnya dia adalah bagian dari tentara iblis, yang merealisasikan program-programnya, dan menjadi “anteknya” baik sadar maupun tidak.
Ibnu Taimiyah berkata; Upaya seseorang untuk memisahkan istri dengan suaminya adalah diantara dosa-dosa berat, termasuk perbuatan tukang sihir, dan sebesar-besar perbuatan Syetan (Al-Fatawa Al-Kubro, vol.2 hlm 313)
Merusak rumah tangga orang variasi caranya beragam. Kadang orang melakukannya dengan mengadu domba pasangan suami istri tersebut, memprovokasi istri agar minta cerai kepada suami dengan cara mencitraburukkan suami, memprovokasi suami agar menceraikan istri dengan cara mencitraburukkan istri, intervensi saat terjadi masalah rumah tangga sehingga api kian membesar, meminta istri tua dicerai sebelum menikahi istri muda, dll. Semuanya termasuk hukum merusak rumah tangga yang hukumnya haram dan dihitung dosa besar.
Sikap yang bijak yang menunjukkan kafakihan dalam dien, jika pihak ketiga melihat ada permasalahan/pertengkaran dalam rumah tangga maka dia tidak boleh berbicara sebelum terealisasi dua hal; pertama: Pasangan suami istri tersebut mengizinkan dan ridho pihak ketiga itu menjadi Hakam (penengah) terhadap perselisihan mereka dan, kedua: Pihak ketiga tersebut tidak berbicara kecuali setelah mendengar dengan seksama curahan hati dari kedua belah pihak (bukan hanya satu pihak).
Jika dua hal ini tidak terealisasi, maka tidak ada hak apapun bagi pihak ketiga untuk turut campur/mengintervensi urusan rumah tangga orang (meskipun dia kerabat dekat). Hal itu dikarenakan Syariat telah mengajarkan mekanisme penyelesain rumah tangga yang berpulang pada pasangan suami istri, bukan pihak ketiga. Islam telah menempatkan secara bijak dan hati-hati terhadap peran pihak ketiga untuk ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan rumah tangga. Peran pihak ketiga hanya bisa dilakukan dengan permintaan, bukan intervensi.
Rumah tangga harus dihormati, karena rumah tangga punya kepala keluarga yang mendapatkan hak dari Allah untuk mengatur rumah tangganya sesuai dengan kebijakannya. Suami adalah kepala keluarga. Ia bagaikan nahkoda bagi sebuah kapal. Membiarkan pihak ketika mengintervensi urusan rumah tangga secara fakta membuat ikatan pernikahan menjadi tidak ada gunanya.
Jadi, sikap keluarga ibu yang menganjurkan untuk bercerai adalah sikap yang tidak benar. Hal tersebut sudah terkategori intervensi (meski diatasnamakan nasihat), merusak rumah tangga, dosa besar, kemunkaran berat, perbuatan tukang sihir, dan bagian tentara Iblis. Hal tersebut harus dihentikan, dan merka wajib diingatkan untuk tidak turut campur. Seorang istri tidak boleh mendengarkan ucapan provokasi/memanas-manasi/mengompori dari pihak manapun yang jelas berefek rusaknya hubungan suami-istri.
Jika ada pihak ketiga yang telah diketahui ucapan/perbuatannya mengarah pada perusakan hubungan dalam rumah tangga, maka mereka harus dijauhi dan suami berhak melarang istri bertemu dengan mereka. Namun, menjauhi bukan bermakna memutus Shilaturrahim atau memutus Ukhuwwah Islamiyyah. Menjauhi tidak lebih sekedar meminimalisasi interaksi, dan membatasi interaksi pada hal-hal selain urusan rumah tangga. Jika pembicaraan/tindakan sudah mengarah para urusan rumah tangga maka dihindari/dijauhi.
Ini adalah penyikapan terhadap keluarga dan pihak ketiga.Adapun penyikapan terhadap suami, jangan sampai salah ibu. Bersikap terhadap suami yang paling baik adalah sikap yang diajarkan Allah dan RasulNya, bukan berdasarkan pertimbangan akal, selera, dan perasaan.
Syara’ mengajarkan bahwa asas perlakuan seorang istri terhadap suaminya adalah Tholabur Ridho/طَلَبُ الرِّضَى (mencari Ridho). Dalil yang menunjukkan adalah hadis berikut ini;
Tidaklah aku kabarkan pada kalian wanita-wanita kalian yang termasuk penghuni surga? Wanita-wanita yang penyayang dan subur, yang apabila ia mendzalimi atau didzalimi ia berkata,”tidaklah aku merasakan dapat memejamkan mata hingga engkau ridho” (H.R.An-Nasai)
Dalam hadis di atas diterangkan bahwa istri calon penghuni surga diantara sifatnya adalah jika menyakiti suami atau disakiti suami maka dia akan meminta maaf kepada suami dan tidak bisa tidur sebelum suaminya ridho/memaafkannya. Meminta maaf saat menyakiti suami dalam hadis di atas tidak diterangkan apakah penyebabnya adalah kesalahan suami ataukah istri. Yang jelas, ketika suami merasa disakiti oleh istri, baik dengan ucapan maupun perbuatan lalu istri meminta maaf, maka sifat tersebut dipuji syariat. Lebih hebat lagi ternyata pujian Syara’ bukan hanya saat sang istri yang menyakiti suami. Saat dia disakiti suami, (artinya suaminyalah yang zalim) istri juga meminta maaf, dan sifat ini juga dipuji Syariat. Oleh karena itu, hadis ini bukan sekedar bermakna wajibnya istri yang berbuat zalim untuk meminta maaf, tetapi lebih dari itu hadis ini menunjukkan asas perlakuan seorang istri kepada suami yaitu berusaha selalu mencari ridha/kerelaannya.
Dalil yang menguatkan adalah hadis berikut ini;
Dari Abu Umamah r.a beliau berkata, Rosuullah Saw bersabda ,” tiga orang yang sholat mereka tidak melampui telinga-telinga mereka yaitu seorang budak yang melarikan diri hingga ia kembali, seorang wanita yang bermalam sementara suaminya marah kepadanya, dan seorang imam suatu kaum sementara kaumnya membencinya” (H.R.At-Tirmidzi)
Dalam hadis di atas, diterangkan bahwa istri yang membuat suaminya marah maka shalatnya tidak naik ke langit. Penyebab marah dalam hadis di atas juga bersifat mutlak dan tidak diterangkan. Maknanya, Syara’ tidak berkehendak istri membuat suaminya marah, sehingga bisa difahami berdasarkan hadis ini pula bahwa Tholabur Ridho/طَلَبُ الرِّضَى (mencari Ridho) adalah asas seluruh perlakuan istri kepada suami.
Dalil yang menguatkan adalah hadis tentang kecemburuan Hurul ‘In/Wanita surga/bidadari berikut ini;
Dari Mu’adz bin Jabal dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “tidaklah seorang wanita menyakiti suaminya di sunia melainkan istri-istri suaminya dari kalangan bidadari di surga berkata, “engkau jangan menyakitinya, Allah melaknatmu, sesungguhnya ia (suami) di sisimu hanyalah tamu yang hampir-hampir meninggalkanmu dan pulang kepada kami”. (H.R. Ahmad)
Secara implisit hadis di atas juga mengajarkan kepada para wanita agar jangan sampai membuat suaminya tersakiti. Maknanya Tholabur Ridho/طَلَبُ الرِّضَى (mencari Ridho) adalah asas seluruh perlakuan Istri kepada suami.
Berdasarkan alas fikir ini, peristiwa-peristiwa rumah tangga insya Allah bisa disikapi secara lebih tepat dan bijaksana yang lebih dekat dengan syariat yang diperintahkan Allah dan RasulNya.
Ketika terjadi kesalahfahaman antara suami dengan sebagian kerabat istri, maka langkah pertama agar masalah tidak meruncing dan memanas adalah taatnya istri terhadap semua perintah dan pengaturan suami. Istri selalu berusaha mendapatkan ridha suami. Namun hal ini tidak bermakna istri “berkubu” suami dan memusuhi kerabat. Namun sekedar menjalankan perintah syara’ menaati suami dan mencari ridhanya seraya berusaha mendialogkan kesalahfahaman tersebut dengan tetapn menjaga Shilaturrahim. Jangan sampai istri memaki suami, memarahi apalagi merendahkannya. Karena hal tersebut terhitung dosa besar, bertentangan dengan perintah syara’ dan malah akan memperkeruh keadaan.
Bukankah ibu sendiri telah merasakan bahwa suami sungguh sayang pada ibu?bukankah beliau telah bersedia mengantar pergi, mengontrol kepulangan, mengkhawatirkan keselamatan, dll yang semuanya adalah diantara tanda betapa suami mencintai istri? Terhadap suami yang jahat dan zalim saja Syara’ masih memerintahkan taat, hormat, dan mencari ridhanya, bukankah suami yang mencintai, menyayangi, memanjakan, memperhatikan (sampai kadang-kadang menitikkan air mata) lebih punya alasan untuk ditaati, dihormati, dan dicari ridhanya?
Terakhir, perbanyaklah membaca doa berikut ini agar segala permasalahan dunia maupun akhirat lekas selesai;
Dari Abu Hurairah dia berkata; “Rasulullah Saw pernah berdoa sebagai berikut: “ALLOOHUMMA ASHLIH LII DIINII ALLADZII HUWA ‘ISHMATU AMRII, WA ASHLIH LII DUN-YAAYA ALLATII FIIHAA MA’AASYII, WA ASH-LIH LII AAKHIROTII ALLATII FIIHAA Meriwayatkan’AADZII, WAJ’ALIL HAYAATA ZIYAADATAN LII FII KULLI KHOIRIN, WAJ’ALIL MAUTA ROOHATAN LII MIN KULLI SYARRIN “Ya Allah ya Tuhanku, benahilah untukku agamaku yang menjadi benteng urusanku; benahilah untukku duniaku yang menjadi tempat kehidupanku; benahilah untukku akhiratku yang menjadi tempat kembaliku! Jadikanlah ya Allah kehidupan ini mempunyai nilai tambah bagiku dalam segala kebaikan dan jadikanlah kematianku sebagai kebebasanku dari segala keburukan!” (H.R. Muslim). Wallahua’lam.
Ust. Muhammad Muafa, M.Pd
Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang-Jawa Timur
“Ruh-ruh itu adalah tentara-tentara yan kompak dan tersusun rapi. Beberapa ruh yan merasa cocok akan terjali erat dan ruh yang tidak cocok satu sama lain akan saling menjauhi” ( HR Muslim 2638/159, HR Bukhari 3336)
Maka berhati-hatilah, jangan membiasakan untuk membisu antar suami istri. Hal ini hanya aka membuat kehidupan antara keduanya terasa tegang bagai asrama tentara. Jika seperti itu, yang ada hanyalah perintah-perintah suami dan tunduk patuh si istri. Yang terlontar dari sang suami hanyalah kata-kata, “Ambillah, berikanlah, makanlah, minumlah, berdirilah, duduklah, kemarilah, pergilah, tidurlah, bengunlah, apa yang kau kenakan?” Kata-kata itu terus terulang setiap hari hingga menjadikan kehidupan suami istri terasa dingin dan tegang. Lalu di mana cinta itu? Di mana kasih sayang itu? Di mana perasaan rindu itu? Di mana obrolan tentang keindahan dua bola mata, kemerduan suara, kelembutan perasaan, dan di mana harumnya tubuh suami istri itu? Di mana pujian untuk pakaian dan tubuh yang bersih itu? Di mana kata-kata terimakasih dan doa saat memperoleh rezeki? Ke mana hari libur dan jalan-jalan bersama keluarga? Di mana hari-hari indah pada waktu bulan madu dulu? Di mana tingkah laku manja yang lucu dan menggairahkan antara suami istri itu? Gerak langkah yang bebas dan penuh canda tawa, di manakah semua itu? Di mana obrolan tentang kepuasan pada kehidupan sederhana yang dulu itu? Di mana rasa toleransi yang tinggi antara engkau dan suamimu itu? Di mana rasa berkecukupan dan ridha pada sesuatu yang pas-pasan itu? Di mana hari yang begitu indah itu, yaitu hari dimana engkau merasa rumah kecil mungilmu itu sebagai surga yang luas karena hatimu yang lapang dan bersih? Di mana silaturahmi keluargamu, saat kedua tangan saling berpegangan, saling berbaik sangka, tak ada hasad dan dengki? Di mana hari-hari yang penuh kerinduan suami terhadap istri? Karena sekarang si suami pergi begitu saja dan bahkan tidak pulang ke rumah kecuali untuk urusan pekerjaan.
Wahai sepasang suami istri, bangunlah gedung yang tinggi berisi cinta dan kasih sayang agar engkau saling berkasih rindu di dalamnya. Tapi selalu berhati-hatilah pada setan yang telah meletakkan istana kelicikan dengan mengutus tentara-tentaranya agar menghancurkan rumah tangga pasangan suami istri yang damai tadi. Setan-setan pun berguman “Aku tak akan meninggalkan pasangan suami istri ini sebelum aku berhasil memisahkan mereka berdua.” (HR Muslim 2813/67)
Imunisasi adalah upaya membangun daya tahan dan kekebalan tubuh pada bayi dan anak secara aktif. Pembangunan sistem kekebalan ini dilakukan dengan cara pemberian bakteri / virus tertentu yang sudah dilemahkan atau dimatikan (antigen) sehingga tubuh bayi dan dapat membangun sistem kekebalannya sendiri secara aktif sesuai dengan antigen yang diberikan. (more…)